Kasus Suap Miftahul Ulum, Anggaran Satlak Prima Dipotong 15-20 Persen untuk Operasional Imam Nahrawi
JAKARTA, iNews.id - Fakta mengejutkan terungkap di sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Fakta itu terkait pemotongan 15-20 persen anggaran Satlak Prima untuk operasional Imam Nahrawi.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menyebut, pemotongan sebesar 15-20 persen itu diambil dari setiap cabang olahraga (cabor). Pemotongan itu, diketahui dari data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) usai sembilan pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terjaring OTT KPK.
Pada akhir 2018, Gatot menceritakan, BPK memanggil Imam Nahrowi, KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). "Ada paparan intinya Pak Deputi BPK Achsanul Qosasih mengatakan ada data BPK dari setiap cabang olahraga ada pemotongan 15-20 persen, itu disaksikan semua pimpinan cabang olahraga, Pak Menteri, KONI, dan KOI," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Gatot bersaksi untuk asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang mencapai Rp8,648 miliar.
"Memang ada rumor untuk staf-staf khusus ada jatah pembagian uang dari kegiatan-kegiatan di Kemenpora. Misalnya Taufik Hidayat, staf khusus sebagai Wakil Ketua Satlak Prima sejak 2015-2017 ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari Deputi III dan IV Kemenpora," ujarnya.