Jaksa: Imam Nahrawi Rotasi Bawahan Jika Tak Setor Uang, Contohnya Alfitra Salamm
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut merotasi pegawai Kemenpora jika tak menyetorkan sejumlah uang. Fakta itu terungkap saat Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjadi saksi dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi pernyataan Gatot seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 19. Dalam BAP itu disebutkan, jika permintaan itu tidak diikuti, baik langsung maupun tidak langsung melalui staf, Imam Nahrawi memberhentikan atau memutasi pegawai Kemenpora.
"Contohnya Alfitra Salamm diberhentikan sebagai Sesmenpora karena menolak memberikan Rp5 miliar ke Imam Nahrawi. Imam Nahrawi juga mengirim surat ke Presiden untuk pemberhentian Alfitra namun sebelum ada surat dari Presiden, Alfitra sudah lebih dulu mengundurkan diri', apa ini benar?" tanya Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2020).
Dalam BAP, Gatot mengatakan, Alfitra secara pribadi belum pernah menyampaikan pengunduran diri. Namun, dia mengaku kaget karena begitu mudah Alfitra mengundurkan diri.
"Alfitra tidak pernah menyampaikan ke saya tapi kok semudah itu Alfitra Salamm mengundurkan diri, ternyata sebelumnya sudah ada permohonan surat ke Presiden untuk dilakuan pemberhentian," kata Gatot dalam BAP.