Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kepala Bidang Keuangan Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eny Punawati. Pemeriksaan terkait kasus dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi Eny Purnawati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

KPK menduga sepanjang 2018, Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. KPK juga menduga tidak hanya satu proposal yang bermasalah, melainkan lebih dari satu proposal.

Dana miliaran tersebut diduga terkait Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.

KPK merinci  dana Wasping tahap satu sebesar Rp30 miliar,  bantuan kelembagaan kepada  KONI sebesar Rp16 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar. Namun, KPK belum dapat membeberkan apakah uang Rp50 miliar tersebut termasuk fee dari pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora.

Saat ini KPK masih mendalami prosedur verifikasi proposal di Kemenpora. Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka, yaitu Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Pumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan  Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan diduga sebagai pemerima.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

12 jam lalu

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad, Dalami Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

3 hari lalu

Resmi! Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games 2026, Siap Bertanding di 35 Cabor

6 hari lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal