JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Selasa (28/1/2020). Dia diperiksa terkait kasus proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Ghofur diperiksa untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred. Sesuai jadwal pemanggilan KPK, Abdul Ghofur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA:
KPK Periksa Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kementerian PUPR
Diperiksa soal Kasus PUPR, Helmy Faishal Mengaku Tak Kenal Hong Artha
Abdul Ghofur pernah dipanggil KPK (25/11/2019) namun tidak hadir. Selain Abdul Ghofur, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka sejak (2/7/2018). Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Hong Artha memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan memberikan suap kepada anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.