Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda. Kejaksaan telah membebaskan Misbahul dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang mengatakan, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan menghentikan penanganan kasus tersebut.

Ada sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, tidak ada sifat perbuatan melawan hukum.

"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost dan benefit penanganan perkara," kata Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
20 jam lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
6 hari lalu

Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal