Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda. Kejaksaan telah membebaskan Misbahul dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang mengatakan, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan menghentikan penanganan kasus tersebut.

Ada sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, tidak ada sifat perbuatan melawan hukum.

"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost dan benefit penanganan perkara," kata Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

11 jam lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

13 jam lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

15 jam lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal