Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia mengingatkan jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Dia menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.

"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," kata Habiburokhman.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," imbuhnya.

Habiburokhman mengingatkan jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

9 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

14 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

16 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal