Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Akan Diperiksa Pekan Depan

Antara
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9).

Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2023-2025

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal