Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Selatan Asep Diperiksa 7 Jam

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Selanjutnya proses pembuatan surat keterangan domisili dan Proses E KTP terpidana Joko Candra, terkait kedatangan Joko Candra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," kata Argo.

Asep diperiksa menjadi saksi terkait kasus pemalsuan dokumen Djoko Tjandra. Sebelumnya, Asep Subhan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Asep dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan identitas kependudukan kepada Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron terpidana korupsi.

"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
21 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Nasional
3 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal