Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Selatan Asep Diperiksa 7 Jam

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Selanjutnya proses pembuatan surat keterangan domisili dan Proses E KTP terpidana Joko Candra, terkait kedatangan Joko Candra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," kata Argo.

Asep diperiksa menjadi saksi terkait kasus pemalsuan dokumen Djoko Tjandra. Sebelumnya, Asep Subhan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Asep dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan identitas kependudukan kepada Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron terpidana korupsi.

"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Jadi Khatib Salat Jumat di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

18 hari lalu

Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

19 hari lalu

Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport8, Nakhoda dan ABK Diperiksa

25 hari lalu

Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal