Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra. Sebab, publik berharap besar hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang akan sangat berupaya untuk menghindari perkara-perkara yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum," katanya.
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," katanya, Senin.