Kasus Djoko Tjandra, KPK Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi (Foto: iNews)

Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra. Sebab, publik berharap besar hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

"Hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang akan sangat berupaya untuk menghindari perkara-perkara yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum," katanya.

Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.

"Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," katanya, Senin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
7 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
15 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal