Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Bantu Usut Aliran Dana Pemalsuan Surat

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak menutup kemungkinan bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana terkait pemalsuan surat untuk buronanDjoko Tjandra. Dalam perkara ini, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.

Menanggapi itu, KPK pun akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat Djoko Tjandra.

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Diketahui, Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan pihaknya menggandeng KPK tentu untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Prasetijo.

“Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Senin (27/7/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

20 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

20 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

1 bulan lalu

Kepala Bappisus: Kita Punya PR Tangkap Koruptor Besar Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal