Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Bantu Usut Aliran Dana Pemalsuan Surat

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak menutup kemungkinan bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana terkait pemalsuan surat untuk buronanDjoko Tjandra. Dalam perkara ini, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.

Menanggapi itu, KPK pun akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat Djoko Tjandra.

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Diketahui, Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan pihaknya menggandeng KPK tentu untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Prasetijo.

“Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Senin (27/7/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polri dan Polisi China Saling Tukar Buronan: 3 WN China Diserahkan, 1 WNI Dibawa Pulang

23 hari lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

31 hari lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

1 bulan lalu

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan Kejagung ke Negara, Buronan Paling Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal