JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil pengacara Anita Kolopaking, Selasa (4/8/2020). Dia akan diperiksa sebagai tersagka terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sesuai jadwal pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.
"AK (Anita Kolopaking) dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Dia berharap Anita Kolopaking kooperatif menjalani proses hukum yang ditangani Bareskrim. Menurutnya, keterangan Anita Kolopaking dibutuhkan dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ucapnya.
Diketahui Anita Kolopaking ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. Bareskrim juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.