Kasus Djoko Tjandra, Pagi Ini Bareskrim Periksa Anita Kolopaking sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil pengacara Anita Kolopaking, Selasa (4/8/2020). Dia akan diperiksa sebagai tersagka terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sesuai jadwal pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

"AK (Anita Kolopaking) dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Dia berharap Anita Kolopaking kooperatif menjalani proses hukum yang ditangani Bareskrim. Menurutnya, keterangan Anita Kolopaking dibutuhkan dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ucapnya.

Diketahui Anita Kolopaking ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. Bareskrim juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
11 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
12 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
18 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal