JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun, dan membayar denda Rp100, subsider 6 bulan. Tommy dinilai bersalah dalam kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Tommy
Tommy diduga menjadi perantara suap untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).
JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Sedangkan dalam hal yang meringankan, Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.