Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Tim iNews
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan hasil telaah kasus gratifikasi yang diduga dilakukan warga Singapura berinisial TCL. Warga negara asing itu sebelumnya hanya disanksi administrasi usai terbukti melanggar izin tinggal

"Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Jumat (20/2/2026). 

Budi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Dia akan menyampaikan hasil telaah tim KPK hanya kepada pelapor dalam waktu dekat. 

Sesuai dengan SOP pengaduan masyarakat di KPK, laporan masyarakat akan direspons oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung laporannya via nomor Whatsapp dan email bidang dumas KPK. 

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) melaporkan adanya dugaan kasus ini ke KPK. Ketua PPK Dendi Budiman mengaku sudah menerima informasi KPK akan menyampaikan hasil telaah dalam waktu dekat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
5 jam lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Nasional
11 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal