Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Tim iNews
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)

"Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,"  kata Dendi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, WN Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sehari kemudian, TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian. Namun, TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti lantaran hanya memberikan surat peringatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
3 jam lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Nasional
9 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal