Kemudian lokasi terakhir di kantor PT Perwira Adhitama Sejati yang beralamat di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik dua hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor umum hingga dokumen izin usaha industri.
Kasus dugaan korupsi impor baja ini merupakan kasus baru yang disidik Kejagung. Kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.
Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut disinyalir merugikan negara. Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta namun melebihi batas atas barang masuk.
Kasus tersebut memiliki modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut. Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut melebihkan baja dan besi dari Cina, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.
"Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Perbuatan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri," kata Febrie.