Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Aliran Dana Digunakan Nonton Konser Coldplay di Australia

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi uang (Foto: Antara)

Lima terdakwa lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Memperkaya diri Terdakwa Hendrisman Rahim atau orang lain yaitu Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata JPU Bima Suprayoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Atas perbuatannya, 6 terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Buletin
9 bulan lalu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan, Tangan Diborgol

Bisnis
9 bulan lalu

Respons Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Nasional
9 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal