Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

Yuwantoro Winduajie
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung memeriksa enam saksi pada Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pihak pemasok perlengkapan program MBG.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Anang dalam keterangannya.

Adapun enam saksi yang diperiksa yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

2 hari lalu

BGN Pastikan Anak-Anak Panti Asuhan Dapat MBG, Ini Cara Penyalurannya

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

4 hari lalu

Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal