Kasus Dugaan Korupsi PTDI, KPK Dalami Kontrak Kerja Sama

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Kedua saksi tersebut adalah Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PTDI Basuki Santoso dan Manajer Order Management PTDI Muhammad Faruq.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam permeriksaan para saksi, penyidik mengkonfirmasi soal hubungan kontrak kerja yang dilakukan oleh PTDI dengan beberapa mitra kerja.

"Mengonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PTDI dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PTDI," kata Ali kepada wartawan Rabu (17/6/2020). 

Namun sayangnya, Ali enggan membeberkan lebih lanjut kontrak yang didalami seperti apa. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Selain IRZ, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka lain. Dia adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTDI Budi Santoso (BS). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
15 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
15 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal