JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Kedua saksi tersebut adalah Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PTDI Basuki Santoso dan Manajer Order Management PTDI Muhammad Faruq.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam permeriksaan para saksi, penyidik mengkonfirmasi soal hubungan kontrak kerja yang dilakukan oleh PTDI dengan beberapa mitra kerja.
"Mengonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PTDI dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PTDI," kata Ali kepada wartawan Rabu (17/6/2020).
Namun sayangnya, Ali enggan membeberkan lebih lanjut kontrak yang didalami seperti apa. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Selain IRZ, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka lain. Dia adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTDI Budi Santoso (BS).