Kasus Dugaan Pelecehan di Kemenkop, Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor

Bachtiar Rojab
Menko Polhukam Mahfud MD (YouTube Kemenkopolhukam)

  
"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa mengatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti," katanya. 

"Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut. 

Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet Pelatnas, DPR: Usut Tuntas!

Seleb
6 hari lalu

Timo Tjahjanto Murka ke Erzalul Octa Azis: Pedofil, Penjarakan!

Seleb
6 hari lalu

Profil Erzalul Octa Azis, Sutradara yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Film
6 hari lalu

Sutradara Erza Pastikan Syuting Film Tetap Lanjut meski Diterpa Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal