Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Terhenti, Praperadilan Tersangka Dikabulkan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi kasus pemerkosaan (dok. ilustrasi)

BOGOR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan 3 tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis (12/1/2023).

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, dikutip Selasa (17/1/2023).

Putusan menyatakan sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 tertanggal 18 Maret tahun 2020. Hakim juga menilai penetapan tersangka atas nama para pemohon tidak sah.

Permohonan praperadilan diajukan 3 pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Kuliner
10 hari lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Internasional
14 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Megapolitan
22 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Internasional
30 hari lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal