JAKARTA, iNews.id, – Mantan Perwira Pembantu Madya bidang Pengamanan Kodam Iskandar Muda Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebut tuduhan kepemilikan senjata api ilegal terhadap eks Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak benar. Kasus ini dinilainya banyak kejanggalan.
Sri Radjasa menyebut Soenarko merupakan atasannya ketika bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh. Karena itu dirinya tahu betul dengan tugas Soenarko serta apa yang dilakukan terutama menyangkut kepemilikian senjata api yang dituduhkan.
Radjasa mengisahkan, pada era awal kesepakatan damai antara GAM dan TNI, dilakukan upaya penertiban senjata di Aceh yang melibatkan masyarakat dan mantan kombatan. Eks Panglima GAM Muzakir Manaf turut andil dalam upaya penertiban tersebut.
"Ternyata kegiatan itu mampu membangun kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata secara sukarela. Senjata yang beredar di masyarakat itu jumlahnya ratusan. Mungkin sampai 900 pucuk waktu diserahkan," kata Radjasa dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Pada 2009 Sintel Kodam Iskandar Muda saat itu menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara. Saat itu dirinya yang menerima tiga senjata api tersebut, terdiri atas dua pucuk AK 47 dan sepucuk M16 A1 laras pendek.