Kasus E-KTP, KPK Periksa Pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh Widiyanto. Dia periksa selaku pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus tersebut, Teguh diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Teguh Widiyanto) sebagai saksi ," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Pada 2012 DPR melakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP Rp1,4 triliun. Markus Nari saat itu merupakan anggota DPR yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP. 

Proses persidangan e-KTP, menyatakan  politikus Partai Golkar itu memperkaya sejumlah korporasi yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

KPK menduga Markus meminta uang kepada terpidana Irman selaku pejabat Kemendagri saat itu sebanyak Rp 5 miliar.Namun, teralisasi hanya sebesar  Rp4 miliar.

Ada beberapa pihak yang divonis penjara dalam kasus e-KTP. Mulai dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
14 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
18 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal