JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keduanya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya dieksekusi di lokasi berbeda. Irvanto dieksekusi di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011 sampai 2012 pada Kemendagri," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya, paman Irvanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) juga di tempatkan di Lapas yang sama. Setya Novanto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama dengan Irvanto.
Dia juga menuturkan, eksekusi dilakukan sesuai keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 05 Desember 2018.
"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Made Oka Masagung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang," ucapnya.