Kasus e-KTP, Menkumham Yasonna Laoly Ditanya KPK soal Risalah Rapat Komisi II

Ilma De Sabrini
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini. Yasonna ternyata tidak sendiri, karena KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Yasonna mengatakan, pemeriksaannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan itu berlangsung selama empat jam.

Yasonna mengaku dicecar seputar risalah rapat Komisi II DPR. Saat pembahasan e-KTP, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.

"Enggak ada yang berbeda. Hanya tambahannya saja. Tambahan (pertanyaan) kenal enggak Pak Markus di Komisi II? Ikut membahas. Ada beberapa risalah rapat yang kami kami cek," katanya di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Yasonna mengaku kooperatif sehingga memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk hadir dalam pemeriksaaan hari ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
3 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
3 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal