Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan itu dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Andhi sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono juga diduga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya dengan membeli rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.