JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Perusahaan tersebut yakni PT Bahari Berkah Madani (PT BBM).
Dari perusahaan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan gratifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. PT BBM diduga memberikan fee kepada Andhi Pramono.
"Tim penyidik KPK, sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," sambungnya.
KPK saat ini masih menganalisis bukti elektronik tersebut. Analisis diperlukan guna proses penyitaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.