Lalu ada dua pengacara korporasi Marcella Santoso dan Aryanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Arif Nuryanta diketahui pernah menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.