Kasus Ekspor CPO, 2 Hakim yang Vonis Lepas 3 Terdakwa Diperiksa Kejagung

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim pemberi vonis tersebut.

Diketahui, vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. 

"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, hakim ketua Djuyamto saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu. 

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Franka Makarim Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem, Singgung Dugaan Penerima Gratifikasi yang Jadi Saksi

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

57 tahun lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal