Kasus Ekspor CPO, 2 Hakim yang Vonis Lepas 3 Terdakwa Diperiksa Kejagung

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim pemberi vonis tersebut.

Diketahui, vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. 

"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, hakim ketua Djuyamto saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu. 

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
23 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
24 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal