JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total saksi yang diperiksa hingga saat ini mencapai 46 orang.
"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Minggu (1/2/2026).
Para saksi, kata Ade, berasal dari berbagai macam kalangan. Bahkan, di antaranya ada dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para petinggi DSI.
"Masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI, di antaranya para petinggi DSI," ujar Ade.
Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Ade menuturkan, aset kendaraan berupa sepeda motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI juga telah disita. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.