Sebelumnya, Ade menyebut, salah satu modus yang digunakan oleh PT DSI yakni dengan membuat proyek fiktif dari data penerima investasi (borrower) yang sudah ada.
Menurutnya, pihak borrower yang kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ujar Ade.
Dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.
"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," ucap Ade.
Selain dugaan penipuan, dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI, serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.