Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi: Termasuk Peredaran Obat Ilegal

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut terbuka peluang menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi terkait dugaan tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak. Bahkan Kejagung menyebut ada unsur peredaran obat-obatan ilegal dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini juga mengandung unsur pelanggaran berupa tidak ada izin edar.

"Iya (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

Jika terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud, perusahaan terkait bisa dikenakan pidana sekaligus gugatan perdataan. 

"Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," ucapnya. 

Saat ini, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
24 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Health
1 bulan lalu

Penderita Gagal Ginjal Meningkat! Pasien Cuci Darah di Indonesia Tembus 200 Ribu

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal