Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi: Termasuk Peredaran Obat Ilegal

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut terbuka peluang menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Istimewa)

Sumedana mengatakan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dua di antaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri. 

"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya. 

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
24 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Health
1 bulan lalu

Penderita Gagal Ginjal Meningkat! Pasien Cuci Darah di Indonesia Tembus 200 Ribu

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal