Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi: Termasuk Peredaran Obat Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi terkait dugaan tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak. Bahkan Kejagung menyebut ada unsur peredaran obat-obatan ilegal dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini juga mengandung unsur pelanggaran berupa tidak ada izin edar.
"Iya (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Jika terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud, perusahaan terkait bisa dikenakan pidana sekaligus gugatan perdataan.
"Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," ucapnya.
Saat ini, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," tuturnya.