JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Melchias diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
“Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “SMT diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
KPK menduga Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada Eni Saragih sebanyak Rp5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK menduga Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mempengaruhi Kementerian ESDM dengan menggunakan pengaruhnya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian tersebut.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.