Kasus Gus Nur, Bareskrim Minta Keterangan 2 Saksi Ahli

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, dari 3 saksi itu 2 di antaranya ahli bahasa dan hukum pidana. “Jadi pemeriksaan terkait saksi 3, (terdiri) tersangka dan saksi ahli 2,” ucapnya.

Diketahui Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel Youtube. Laporan polisi diterima dengan Nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
10 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
11 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Seleb
12 hari lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal