Kasus Gus Yaqut Mirip Kriminalisasi, Amsal Sitepu: Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Tim iNews
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi terdakwa kasus kuota haji. (foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id – Dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang terseret kasus kuota haji tambahan 2024 terus mengalir. Kali ini, datang dari Amsal Christy Sitepu, videografer yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Dia tampak menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Amsal menyoroti apa yang dinilainya sebagai kemiripan antara perkara Gus Yaqut dan kasus yang pernah menjeratnya.

Dia menegaskan, penilaian terhadap seseorang dalam proses hukum semestinya didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, bukan pada banyaknya tuduhan yang beredar.

"Keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang yang menuduh kita. Keadilan itu harus ditentukan apa yang bisa dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil," ujarnya.

Dia melihat perkara yang menjerat Gus Yaqut sangat mirip dengan kasus-kasus kriminalisasi. Salah satu hal yang perlu dicermati dalam perkara Gus Yaqut adalah perubahan angka kerugian atau nilai yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.

Amsal lalu membandingkannya dengan perkara proyek video Profil Desa yang pernah dihadapinya. Ia mengatakan, kasusnya sempat menjadi sorotan dengan nilai dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp1,8 miliar, sebelum angka tersebut berubah dalam perkembangan perkara.

"Awalnya itu Rp1 triliun kemudian sekian ratus miliar kemudian 270 sekian ribu dolar. Dan itu sama seperti kasusku juga. Yang awalnya dibombastis di media Rp1,8 miliar kemudian Rp200 juta dan tidak bisa dibuktikan di persidangan," katanya.

Amsal menilai perubahan narasi semacam itu perlu menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang teruji.

“Hal-hal seperti ini harus kita perhatikan sama-sama. Supaya keadilan kita itu benar-benar berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan malah sebaliknya,” ucapnya.

Amsal juga melihat bahwa dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut dalam dakwaan hanya bersumber dari keterangan awal seorang saksi dalam BAP yang kemudian dibantah sendiri saat persidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bantu Tim Hukum Gus Yaqut, Pakar AI: Kasus Kuota Haji Janggal dan Dasarnya Rapuh

4 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

7 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

5 hari lalu

Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal