Kasus Harta Tak Wajar Pejabat Kemenkeu, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Achmad Al Fiqri
Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil setelah adanya kasus-kasus pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkue) memiliki harta tak wajar.

"Pasti, pasti. Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pahala menginginkan, aturan itu dapat mewajibkan para ASN yang memiliki pangkat lebih rendah untuk lapor LHKPN.

"Kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," kata Pahala.

"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia nggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi, jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

1 hari lalu

Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun

1 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perpres Ambil Alih Saham Whoosh ke Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal