Kasus Hoaks Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan

riana rizkia
Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini sesuai gelar perkara yang dilakukan Polri.

"RG sudah kita gelarkan dan setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Djuhandani, ditemukan suatu tindak pidana. Setelah ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

"Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," ucap Djuhandhani. 

Djuhandani belum merinci kapan Rocky Gerung akan dipanggil kembali. Namun yang pasti, tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal