Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Sebelumnya Febrie mengungkapkan, dugaan TPPU di kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengalihkan uang hasil korupsi untuk membangun bisnis properti. "Itu (TPPU) sudah kami kaji minggu depan kita putuskan pada gelar perkara," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 27 Januari 2020 malam.

Febrie mengatakan, Benny Tjokrosputro membangun apartemen sebanyak 500 unit bekerja sama dengan perusahaan milik Tan Kian, Duta Regency Kuningan. Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Kami ingin tahu. Kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

21 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

1 bulan lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

1 bulan lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal