JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mencatut nama orang lain (nomine) dalam transaksi saham. Benny Tjokrosaputro mencatut nama Agung T dan Dwi Nugroho untuk mengelabui dalam transaksi investasi.
Temuan tersebut terungkap setelah memeriksa 5 orang dalam kasus tersebut, dua di antaranya Agung T dan Dwi Nugroho. Tiga orang lainnya yang diperiksa, yaitu Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro serta Accounting dan Finance Manager PT Alam Mineral Tbk, Ahmad Subhan. Kemudian Former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk, Joko Hartono Tirto.
"Yang menarik dalam pemeriksaan ini, nomine itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (23/1/2020).
Dia menuturkan, Benny Tjokrosaputro mencatut nama Agung T dan Dwi Nugroho untuk memiliki perusahaan. Selanjutnya Benny Tjokrosaputro meminta Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan agar menggelontorkan investasi kepada perusahaan yang dimiliki oleh Agung dan Dwi.
Dia tidak menjelaskan nama perusahaan yang dikelabui menggunakan nama Agung dan Dwi. Menurutnya, Kejagung telah menemukan sejumlah alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.