Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Catut Nama Orang Lain untuk Transaksi Saham

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus Jiwasraya yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

BACA JUGA:

Teddy Tjokrosaputro, Saudara Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Jiwasraya

Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

"Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bulti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.

Sebelumnya Benny Tjokrosaputro juga pernah mencatut 5 nama karyawan dalam transaksi saham dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa Selasa (21/1/2020). Dari pemeriksaan itu diduga Benny Tjokro melakukan Nomine Arrangement terhadap 5 karyawannya.

Kelima nama karyawan itu, Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Padahal dalam penanaman modal tidak diperbolehkan mencatut nama orang lain sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
28 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
2 bulan lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal