Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,7 Triliun

Sidang vonis Heru Hidayat dalam perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Senin (26/10/2020). Hakim menghukum Heru Hidayat penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
15 hari lalu

Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional
2 bulan lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Nasional
3 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal