Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,7 Triliun

Sidang vonis Heru Hidayat dalam perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Senin (26/10/2020). Hakim menghukum Heru Hidayat penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Bisnis
10 bulan lalu

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal