Selain itu, ada pula Pasal 96 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi, ‘Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.’
BACA JUGA: Bukan Pansus, Komisi VI DPR Bentuk Panja Jiwasraya
Hidayat mengatakan, pilihan untuk membentuk pansus sangat tepat mengingat dugaan kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya ini cukup besar. Bila berkaca kepada pengalaman sebelumnya, dalam Kasus Century dan Kasus Pelindo II yang nilainya lebih kecil dari Kasus Jiwasraya saja DPR membentuk Pansus.
“Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu. Kerugian tersebut lebih besar dari Kasus Century yang mencapai Rp 6,7 triliun atau kasus Pelindo II yang mencapai Rp6 triliun,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembentukan Pansus Jiwasraya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh dan komprehensif, bersama dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, upaya untuk membentuk pansus ini juga telah disampaikan oleh Fraksi PKS sebagai oposisi yang konstruktif bagi pemerintah sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.