JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil manajemen Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri, Senin (23/2/2020). Kedua petinggi perusahaan itu diperiksa terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah mengatakan, dari kedua petinggi bank itu akan didalami rekening para tersangka yang sebelumnya telah diblokir.
"Ada kegiatan beberpa bank dalam negeri semuanya diundang untuk hari Senin depan. Bank Mandiri dan BCA," ujar Febri di Kejagung, Jumat (21/2/2020).
Dia menuturkan, kedua petinggi bank itu perlu dimintai kerangan karena memiliki kewenangan untuk membuka dan mengetahui isi rekening para tersangka yang telah diblokir.
"Untuk pembukaan rekening agar kita tahu pasti nilainya berapa," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.