Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Mereka yang dicegah berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, status cegah ke luar negeri terhadap 10 orang itu berlaku sejak tadi malam.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Dia menuturkan, 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka. Dia tidak mengungkapkan detail siapa saja dari pihak swasta dan Jiwasraya yang berpotensi jadi tersangka.

"Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak jampidsus," ucapnya.

Menurutnya, pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 25 orang.

"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Roy Suryo Sebut Ada 2 Aparat Hadir di Pertemuan Eggi Sudjana-Jokowi

Nasional
17 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal