Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Mereka yang dicegah berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, status cegah ke luar negeri terhadap 10 orang itu berlaku sejak tadi malam.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Dia menuturkan, 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka. Dia tidak mengungkapkan detail siapa saja dari pihak swasta dan Jiwasraya yang berpotensi jadi tersangka.

"Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak jampidsus," ucapnya.

Menurutnya, pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 25 orang.

"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Ko Erwin hingga The Doctor

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal