Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Mereka yang dicegah berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, status cegah ke luar negeri terhadap 10 orang itu berlaku sejak tadi malam.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Dia menuturkan, 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka. Dia tidak mengungkapkan detail siapa saja dari pihak swasta dan Jiwasraya yang berpotensi jadi tersangka.

"Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak jampidsus," ucapnya.

Menurutnya, pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 25 orang.

"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
5 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
8 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
11 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal