Hal itu dikatakan Bhima menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menyeret isu seputar kasus Jiwasraya ke ranah politik.
"Saya kira kalau ditarik ke politik malah semakin kusut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
Menurut Bhima, penanganan masalah Jiwasraya seharusnya difokuskan secara hukum. Pasalnya, tingkat kerugian negara cukup besar. "Kemudian polis untuk nasabah Jiwasraya segera dibayar," kata Bhima.
Diketahui kasus Jiwasraya belum terselesaikan hingga sekarang. Bhima menuturkan, masalah Jiwasraya tidak kunjung selesai dan berlarut-larut dalam waktu lama karena, pembuktian adanya tindak pidana korupsi memang butuh waktu. Alasannya, harus ada beragam bukti yang bersifat otentik.
"Kemudian dari sisi kebijakan, berbeda dengan bank. Kalau di bank ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sedangkan untuk asuransi tidak ada lembaga penjamin seperti LPS," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Kini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp13,7 triliun.