Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Karyawan PT Bank Mayapada Internasional Helin Saputro

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang terkait kasus Jiwasraya, Rabu (12/2/2020). Keenam orang itu, karyawan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Helin Saputro dan Kepala Bancassurance Relationshop Jiwasraya, Dwi Laksit.

Kemudian mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT AJS Novi Rahmi, Sutedy Alwan Anis serta Po Saleh (nominee grup Benny Tjokrosaputro).

"Selain saksi, ada 1 orang tersangka yang diperiksa, yakni Hendrisman, Rahim" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dia menuturkan, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya dari keterangan 3 orang yang diperiksa.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Selain Hendrisman tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
11 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
12 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
17 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal