Kasus Jiwasraya, Total 45 Pejabat OJK Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (24/7/2020). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, sebelumnya juga telah memeriksa para pejabat OJK. Hingga hari ini, total pejabat OJK yang diperiksa berjumlah 45 orang.

Pemeriksaan terhadap para pejabat OJK itu untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK periode 2014 - 2017 Fakhri Hilmi yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Para saksi diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019," ujar Hari di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Keempat pejabat OJK yang diperiksa hari ini, yaitu Isandarsyah yang merupakan Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek OJK. Kedua, Wahyudi Ali Adam, Pemeriksa Saham MYRX pada PDKM OJK.

Ketiga, Agus Saptarina Direktur DPLE OJK. Keempat, Vendy Sukmawan, Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 OJK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
24 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
24 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
24 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal